Nilai Penindakan Barang Ilegal Capai Rp 12,5 Triliun, Rokok Terbesar Ditindak

- Admin

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 12,5 triliun pada tahun ini. Adapun realisasi ini setiap tahun mengalami tren fluktuatif.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan nilai penindakan produk ilegal naik dua kali lipat sampai akhir 2021.

Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru pada Juli, ujarnya saat konferensi pers virtual, dilansir dari laman RCTIPLUS.COM, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Beredar Informasi PBB Gratis, Azmansyah: Itu Bukan Kebijakan Batam

Askolani merinci pada 2018 nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 11 triliun, pada 2019 turun menjadi Rp 5,6 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar sebesar 41 persen sampai Juli 202.

Baca Juga :  Bea Cukai Pekanbaru Gempur Rokok Ilegal, Batam Kapan?

Kemudian produk minuman keras sebesar tujuh persen, narkoba sebesar tujuh persen, dan kendaraan sebesar enam persen.

Ke depan pihaknya berupaya melakukan penindakan secara ketat terhadap produk-produk ilegal. Pihaknya juga akan makin gencar khususnya rokok ilegal.

Kami perkuat pada bulan ini dengan satu langkah signifikan koordinasi yang lebih masif yaitu operasi gempur rokok ilegal, ucapnya.

Baca Juga :  Rokok Ilegal dan Khusus Kawasan Bebas Masih Marak di Kota Batam

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta menambahkan pada 2020 pihaknya telah menindak 249,44 juta batang rokok ilegal atau naik dibanding tahun sebelumnya 220,93 juta batang rokok ilegal.

“Jadi mereka pintar memanfaatkan kesempatan untuk menyelipkan rokok ilegal,” ucapnya.

Rokok Nise dan Rexo Ilegal Bebas di Batam

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru