Ayah Bejat Jual Putrinya Rp 600 Ribu, Padahal Lulusan S2 Kairo

- Publisher

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: INSTAGRAM/@cerminhidup1)

(Foto: INSTAGRAM/@cerminhidup1)

INIKEPRI.COM – Bejat! Mungkin kata itupun serasa tidak pantas, menggambarkan apa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap darah dagingnya.

Pasalnya, ayah bejat yang bernama Ardiansyah itu dengan tega menjual putrinya, kepada pria hidung belang.

Tragisnya, ayah bejat ini diketahui lulusan S2 dari Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

Kejadian ini terjadi di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dilansir INIKEPRI.COM dari laman INDOZONE.ID, pada Selasa, 31 Agustus 2021, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan bahwa putri Ardiansyah ditawarkan kepada seorang mucikari bernama Rahmad melalui WhatsApp.

BACA JUGA:  Breaking News! Padang Panjang Dilanda Gempa 4,5 Magnitudo

Lebih lanjut, Manang menjelaskan bahwa Rahmad mematok tarif Rp600 ribu per sekali ‘main’ kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengan putri Ardiansyah.

Setelah itu, sang ayah alias Ardiansyah akan membawa putrinya ke hotel yang telah disepakati bersama.

Dari satu kali transaksi yang disepakati, Ardiansyah mendapatkan keuntungan sebesar Rp425 ribu.

Sementara itu, uang senilai Rp75 ribu diberikan kepada Rahmad sebagai sang mucikari, sedangkan sisanya yang hanya Rp100 ribu baru diberikan untuk putrinya.

BACA JUGA:  Viral! Pria ini Ngaku Setubuhi Anjing Peliharaannya

Putri Ardiansyah mengaku pada awalnya dipaksa sang ayah yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir. Namun, kini ia malah terbiasa melayani nafsu para lelaki.

Rahmad dan Ardiansyah ditangkap di kamar salah satu hotel di wilayah Kota Kuala Kapuas.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit kendaraan, dan kunci kamar hotel.

BACA JUGA:  Pria Ini Akui Berhubungan Seks dengan Mayat Karena Terlalu Cantik

Atas perbuatannya, Ardiansyah dan Rahmad dijerat pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cerminhidup (@cerminhidup1)

“Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau paling banyak Rp100 juta,” terang Manang. (AFP)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hardiknas, Cen Sui Lan Tekankan Peran Bersama Bangun Pendidikan Natuna
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
Cen Sui Lan Tinjau Gedung SPPG Seluan, Dorong Segera Dioperasikan
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Empat Jam Perjalanan, Cen Sui Lan Tiba di Seluan Bawa Bantuan dan Harapan Baru
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pimpin Upacara Hardiknas, Cen Sui Lan Tekankan Peran Bersama Bangun Pendidikan Natuna

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:15 WIB

Cen Sui Lan Tinjau Gedung SPPG Seluan, Dorong Segera Dioperasikan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru