Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep Dihentikan KLHK

- Publisher

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

INIKEPRI.COM – Tim Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum,” kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis 23 September 2021.

Dilansir dari ANTARA, tim mengamankan dua alat berat, delapan dump truck, menyegel areal “stockpile” dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Sat Tahti Polres Lingga Bagikan Takjil untuk Warga Dabo Singkep

“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan operasi yang dilakukan bermula dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Selama 3 Tahun Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep.

“Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” ucap dia.

Barang bukti berupa dua ekskavator dan delapan dump truck diamankan di Pos Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga.

Ia menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan dua orang pekerja dan delapan orang supir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggung jawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

BACA JUGA:  Aksi Sosial INSAN Perbaiki Jalan Berlubang di Objek Wisata Batu Berdaun

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, dalam enam tahun terakhir, KLHK menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta pemburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana. (AFP/ANTARA)

Berita Terkait

Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri
Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin
Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji
Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah
Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan
Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WIB

Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:13 WIB

Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 06:37 WIB

Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk

Senin, 20 April 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah

Berita Terbaru