Meski demikian, menurut hukum negara, poligami harus meminta izin istri pertama. Nantinya, suami harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani pasangannya tersebut, kemudian diserahkan ke pengadilan agama.
“Tapi kalau menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Maka siapa yang mau poligami, mintalah istri membuat surat pernyataan yang ditandatangani (istri) dengan materai,” tegasnya.
“Setelah itu, surat tersebut dibawa ke pengadilan, lalu pengadilan akan memanggil istri dan suami untuk ditanya-tanya,” lanjut UAS.
Pertanyaan tersebut, kata dia, biasanya membahas seputar kehidupan berumah tangga dan kemungkinan munculnya konflik atau permasalahan di dalamnya.
Lebih jauh, UAS beranggapan, nikah merupakan hal yang baik dan menyenangkan. Bahkan, jika dia tahu rasanya sejak dulu, maka dia lebih memilih nikah muda.
“Nikah mudah itu bagus, saya menyesal menikah sudah tua,” kata dia. (RM/HOPS)
Halaman : 1 2

















