Terkait Pengurusan Izin ke Disdagin, Pemilik Pangkalan, Kristyanto: Gratis, Tidak Dipungut Biaya

- Publisher

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan gas milik salah seorang warga di Kota Tanjungpinang / Foto: Istimewa

Pangkalan gas milik salah seorang warga di Kota Tanjungpinang / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kristyanto, Pemilik Pangkalan Gas Randy yang terletak di RT. 3, Jalan Triwijaya KM.15, Perum Graha Indo Mulya Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membantah telah mengeluarkan biaya pengurusan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan izin membuka pangkalan baru.

Hal ini, disampaikan Kris, terkait adanya pemberitaan yang terbit di media HarianKepri.com berjudul “Pengakuan Pemilik Pangkalan Elpiji Randi : Urus Izin, Bayar Administrasi Rp8 Juta”.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan untuk kepengurusan izin administrasi di Disperdagin pemko Tanjungpinang menurut Kristianto, ada biaya. Izin administrasinya kemarin, saya urus Rp8 jutaan.

“Yang diberitakan itu tidak benar. Segala pengurusan izin di disdagin itu gratis. Tidak dipungut biaya sama sekali,” tegas Kris, Jumat (22/10/2021).

Adapun biaya yang dikeluarkan itu, lanjut Kris, untuk pembayaran kuota tabung gas LPG 3 kg sebanyak 80 tabung, ditambah 5 tabung gas LPG 5,5 kg (bright gas), racun api, dan timbangan ke Agen PT Adri Jaya Sakti sebesar Rp28.500.000.

BACA JUGA:  Galeri Puan Jelita, Wadah Promosi Produk Kreatif Perempuan Tanjungpinang

Kemudian, diantara uang yang ia transfer Rp28,5 juta ke agen itu, saya meminta kembali lagi sebesar Rp6 juta untuk keperluan sewa tempat pangkalan. Sisanya, untuk pembelian susulan sebanyak 30 tabung gas 3 kg beserta isinya.

“Awalnya itu, untuk kuota 100 tabung. Tapi yang tersedia 80 tabung. Dari pembayaran saya itu, tersisa sekitar Rp5 juta lebih yang saya titipkan ke agen untuk pembelian susulan,” terangnya.

Terkait kelengkapan administrasi, Kris mengatakan sudah mengantongi persyaratan lengkap seperti MoU pangkalan dengan agen, surat izin, rekomendasi dari disdagin, bukti transfer ke agen serta kuitansi pembelian tabung gas dan kelengkapan pangkalan

“Bukti administrasi, transfer dan kuitansi semua ada. Jadi, saya membuka pangkalan ini sesuai prosedur, bukan ilegal,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  Plt. Wali Kota Tanjungpinang Berharap Hunian Homestay Kembali Normal

Karena, proses pengurusannya itu, sudah melalui izin dari RT, RW, dan lurah setempat, kemudian ke agen, lalu agen ke pihak disdagin untuk dilakukan survei guna memastikan apakah sudah sesuai dengan yang disyaratkan.

“Kalau saya tidak dapat izin dari RT, mana bisa melanjutkan proses membuka pangkalan sampai ke agen, disdagin, hingga mendapatkan izin. Karena ada izin itu, makanya bisa di proses,” tambah Kris.

Dirinya pun mengajukan permohonan membuka pangkalan ini sejak lima tahun lalu. Baru tahun ini bisa di peroses, karena ada buka agen baru,” tambah dia.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan pihaknya telah memanggil langsung pemilik pangkalan Randi, Kristyanto untuk menanyakan langsung terkait hal tersebut.

Dari keterangan Kristyanto, dirinya tidak pernah membuat pernyataan seperti yang diberitakan di media tersebut.

“Keterangannya itu, kita buatkan berita acara dengan ditandatangani yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ucap Syukur Atas Pelantikan, Rahma Ziarah Makam Almarhum Syahrul dan Doa Bersama dengan Anak Panti Asuhan

Atma menjelaskan, membuka pangkalan baru itu harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki KTP, NPWP, harus ada surat keterangan dari RT/RW setempat bahwa di lokasi itu tidak ada pangkalan, harus ada tempat penyimpan gas dalam bentuk kerangkeng, tidak di ruangan yang pengap.

Kemudian, harus ada racun api, bak air untuk menguji apakah gas itu dalam keadaan bagus atau bocor, dan timbangan untuk mengukur berat gas apakah cukup 3 kg.

Proses selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi ke disdagin, izinya melalui OSS di DPMPTSP.

“Disdagin hanya memberikan rekom sesuai survei yang disyaratkan tadi dan tidak dipungut biaya,” ucapnya.

Sementara MoU itu, antara agen dengan pangkalan. Kalau agennya tidak bersedia memberikan gas. Mereka tidak bisa menjual gas. Karena yang punya gas itu agen,” tambah Atma. (ET)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru