Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!

- Publisher

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat utama dalam melakukan perjalanan melalui udara.

Hal itu berlaku untuk wilayah Jawa-Bali. Kini penumpang hanya cukup menunjukan hasil tes antigen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai melakukan rapat evaluasi dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

BACA JUGA:  Mengerikan!!!Ruko Ambruk Masuk Tanah di Jember

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen,” ucapnya secara virtual, Senin (1/11/2021).

BACA JUGA:  Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan

“Sama dengan yg diberlakukan dengan luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” tambah Muhadjir.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat masyarakat melakukan perjalanan udara. Bahkan adanya kemungkinan perjalanan darat pun akan diberlakukan hal seperti itu.

BACA JUGA:  Lepas Kepergian Eril, RK: Wahai Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami Kepadamu

Kendati demikian, kebijakan tersebut mendapatkan respons yang tidak sesuai dengan harapab masyarakat. Banyak yang mengeluhkan terhadap kebijakan itu sebelumnya. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru