KPK Usut Peran Nurdin Basirun Terkait Kasus Bupati Bintan

- Admin

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun / Foto: Istimewa

Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018.

KPK memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/11), dalam penyidikan kasus tersebut.

“Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga :  KPK Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi di Kepulauan Meranti dengan Tersangka MA

Nurdin saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait dengan perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada tahun 2018/2019.

Selain Nurdin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Apri di Gedung Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11), yakni Wali Kota Tanjungpinang 2013—2018 Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Norman dari pihak swasta.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Karen Gustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud,” kata Ipi.

Baca Juga :  Hadiri KLB, Apri Sujadi Terdepak Dari Ketua Demokrat Kepri

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Sinergi BTN dan Pemkab Karimun, Program KUR Diharapkan Perkuat Ekonomi Rakyat
Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
Kasus Anjing Liar Meningkat di Natuna, Bupati Cen Sui Lan Siapkan Langkah Penanganan
Pengurus DWP Kepri dan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
Catat Tanggalnya, Penyengat Heritage Fest 2025 Libatkan 500 Peserta, Hadirkan Penyanyi Ternama Malaysia Rojer Kajol
Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan
Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam
Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:09 WIB

Sinergi BTN dan Pemkab Karimun, Program KUR Diharapkan Perkuat Ekonomi Rakyat

Kamis, 11 September 2025 - 12:46 WIB

Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Kasus Anjing Liar Meningkat di Natuna, Bupati Cen Sui Lan Siapkan Langkah Penanganan

Kamis, 11 September 2025 - 07:13 WIB

Pengurus DWP Kepri dan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan

Rabu, 10 September 2025 - 19:26 WIB

Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan

Berita Terbaru