Termasuk Kepri, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022

- Publisher

Minggu, 21 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gaji. Foto: Istimewa

Ilustrasi Gaji. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebanyak 22 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.

Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Pemerintah memberi tenggat kepada kepala daerah sampai dengan 20 November terkait UMP Provinsi.

Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2021, setelah penetapan UMP.

Contoh provinsi yang juga telah menetapkan UMP adalah Riau dengan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,7%.

“Kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli, dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi COVID-19 Indonesia Masuk Lima Besar Dunia

Ketika Riau menetapkan UMP lebih besar dari rata-rata nasional yang sebesar 1,09%, maka ada juga provinsi yang sudah mengumumkan tidak akan menaikkan UMP, yakni Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerangkan bahwa keputusan itu dengan mempertimbangkan force majeure pandemi COVID-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di provinsi Sulawesi Utara.

“Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723,” kata Olly dilansir dari situs resmi provinsi Sulut.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen.

BACA JUGA:  Jokowi: Megah, ini Wajah Baru Masjid Istiqlal

“Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto dilansir dari akun instagram resmi @pemprovkaltim.

Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:

  1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
  2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
  4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
  5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
  6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
  7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
  8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
  9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
  10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
  11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
  12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
  13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
  14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
  15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
  16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
  17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
  18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
  19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
  20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
  21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
  22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

(DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB