INIKEPRI.COM – Terpidana kasus hoaks investasi binary option, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut, Doni mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026.
“Yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selama menjalani masa pidana, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi dengan total pengurangan hukuman mencapai 13 bulan 105 hari. Selain itu, kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar juga telah dipenuhi melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Meski telah menghirup udara bebas, status Doni belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Pihak pemasyarakatan menegaskan, setiap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap harus mematuhi seluruh ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada pencabutan hak tersebut.
Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan berkedok investasi melalui platform binary option Quotex, yang juga disertai tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Doni.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan praktik investasi ilegal yang merugikan banyak korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya penipuan berbasis digital di Indonesia.
Penulis : RP
Editor : IZ

















