Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

- Publisher

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Terpidana kasus hoaks investasi binary option, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut, Doni mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026.

“Yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:  Hari Ini, Jokowi Perkenalkan Calon Menteri Baru di Istana

Selama menjalani masa pidana, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi dengan total pengurangan hukuman mencapai 13 bulan 105 hari. Selain itu, kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar juga telah dipenuhi melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Meski telah menghirup udara bebas, status Doni belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.

BACA JUGA:  Prabowo: Jokowi Pekerja Keras, Kurus Tapi Enerjik!

Pihak pemasyarakatan menegaskan, setiap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap harus mematuhi seluruh ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada pencabutan hak tersebut.

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan berkedok investasi melalui platform binary option Quotex, yang juga disertai tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  [BREAKING NEWS] Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Tersangka KPK

Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Doni.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan praktik investasi ilegal yang merugikan banyak korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya penipuan berbasis digital di Indonesia.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru