Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

- Publisher

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Terpidana kasus hoaks investasi binary option, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut, Doni mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026.

“Yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:  Perokok Wajib Baca! Ini Daftar Harga Rokok di 2021

Selama menjalani masa pidana, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi dengan total pengurangan hukuman mencapai 13 bulan 105 hari. Selain itu, kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar juga telah dipenuhi melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Meski telah menghirup udara bebas, status Doni belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.

BACA JUGA:  Teman Ungkap Cara Licik Doni Salmanan Gaet Member Trading

Pihak pemasyarakatan menegaskan, setiap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap harus mematuhi seluruh ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada pencabutan hak tersebut.

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan berkedok investasi melalui platform binary option Quotex, yang juga disertai tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Pangdam Jaya Mayjen Dudung Diangkat Menjadi Pangkostrad

Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Doni.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan praktik investasi ilegal yang merugikan banyak korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya penipuan berbasis digital di Indonesia.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru