Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

- Publisher

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Terpidana kasus hoaks investasi binary option, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut, Doni mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026.

“Yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:  Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Triawan Munaf Ungkap Rekam Jejaknya

Selama menjalani masa pidana, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi dengan total pengurangan hukuman mencapai 13 bulan 105 hari. Selain itu, kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar juga telah dipenuhi melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Meski telah menghirup udara bebas, status Doni belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.

BACA JUGA:  Pjs Gubernur Kepri Dukung Kecaman Presiden RI Ke Presiden Prancis

Pihak pemasyarakatan menegaskan, setiap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap harus mematuhi seluruh ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada pencabutan hak tersebut.

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan berkedok investasi melalui platform binary option Quotex, yang juga disertai tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  PWI: Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Doni.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan praktik investasi ilegal yang merugikan banyak korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya penipuan berbasis digital di Indonesia.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf
Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru