Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

- Publisher

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto. Foto: Istimewa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape kembali mencuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar perangkat tersebut diatur secara ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, menyusul temuan serius terkait penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Suyudi mengungkapkan, Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa peredaran zat narkotika melalui cairan vape yang dinilai semakin masif. Bahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos disebut telah lebih dahulu melarang peredaran vape.

BACA JUGA:  Wajah Novel Bakal Melepuh Jika Disiram Air Keras, IPW: Saat Ini Masih Mulus dan Tampan

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II.

Suyudi menjelaskan, perkembangan zat narkotika saat ini sangat cepat dan kompleks. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS), sementara di Indonesia sendiri tercatat 175 jenis telah beredar.

BACA JUGA:  James Richardson Logan, Pencetus Kata 'Indonesia' Pertama Kali

Ia menambahkan, meskipun etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika melalui regulasi Kementerian Kesehatan, penindakan terhadap penyalahgunaannya masih terbatas karena hanya bisa dijerat melalui undang-undang kesehatan yang memiliki ancaman hukum lebih ringan.

Karena itu, menurutnya, pelarangan vape sebagai perangkat dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran cairan yang mengandung zat terlarang.

“Seperti halnya sabu yang membutuhkan alat tertentu untuk digunakan, vape juga menjadi media konsumsi. Jika alatnya dibatasi, maka peredarannya bisa ditekan,” jelasnya.

Didukung MUI, Tapi Harus Menyasar Akar Masalah

Usulan pelarangan vape juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Shofiyullah Muzammil, menilai vape kini telah banyak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Ini Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Hanya Tes Antigen dan PCR

“Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan alat peredaran narkoba,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan tidak boleh berhenti pada perangkat semata. Pemerintah diminta menindak lebih jauh hingga ke jaringan dan ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.

“Kalau hanya alatnya yang dilarang, pelaku akan mencari cara lain. Yang harus diputus adalah ekosistem kejahatannya,” tegasnya.

Wacana pelarangan vape ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika ke depan, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan teknologi sebagai medium baru dalam peredaran narkoba.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru