Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

- Publisher

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto. Foto: Istimewa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape kembali mencuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar perangkat tersebut diatur secara ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, menyusul temuan serius terkait penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Suyudi mengungkapkan, Indonesia saat ini menghadapi fenomena baru berupa peredaran zat narkotika melalui cairan vape yang dinilai semakin masif. Bahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos disebut telah lebih dahulu melarang peredaran vape.

BACA JUGA:  Pilkada Mendekat, Kapolri Keluarkan Maklumat

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II.

Suyudi menjelaskan, perkembangan zat narkotika saat ini sangat cepat dan kompleks. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS), sementara di Indonesia sendiri tercatat 175 jenis telah beredar.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021

Ia menambahkan, meskipun etomidate telah diklasifikasikan sebagai narkotika melalui regulasi Kementerian Kesehatan, penindakan terhadap penyalahgunaannya masih terbatas karena hanya bisa dijerat melalui undang-undang kesehatan yang memiliki ancaman hukum lebih ringan.

Karena itu, menurutnya, pelarangan vape sebagai perangkat dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran cairan yang mengandung zat terlarang.

“Seperti halnya sabu yang membutuhkan alat tertentu untuk digunakan, vape juga menjadi media konsumsi. Jika alatnya dibatasi, maka peredarannya bisa ditekan,” jelasnya.

Didukung MUI, Tapi Harus Menyasar Akar Masalah

Usulan pelarangan vape juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Shofiyullah Muzammil, menilai vape kini telah banyak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

“Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan alat peredaran narkoba,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan tidak boleh berhenti pada perangkat semata. Pemerintah diminta menindak lebih jauh hingga ke jaringan dan ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.

“Kalau hanya alatnya yang dilarang, pelaku akan mencari cara lain. Yang harus diputus adalah ekosistem kejahatannya,” tegasnya.

Wacana pelarangan vape ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika ke depan, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan teknologi sebagai medium baru dalam peredaran narkoba.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru