INIKEPRI.COM – Seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kasus ini kini mendapat perhatian serius setelah adanya dorongan dari DPR RI agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyatakan pihaknya mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.
“Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry,” kata Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, para korban juga meminta agar SAM segera dipulangkan ke Indonesia dari Mesir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh melalui kerja sama dengan Interpol apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.
Selain itu, Achmad mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi hingga upaya suap agar kasus tidak dilanjutkan.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” ujarnya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2 April 2026.
Dari hasil RDP tersebut, DPR meminta aparat penegak hukum segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk mencegah potensi korban baru.
“Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri,” kata Triyono.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan maksimal serta hak pemulihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DPR juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laporan berkala dari Bareskrim Polri.
“Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menuntut penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.
Penulis : DI
Editor : IZ

















