ASN Pemko Tanjungpinang Dilarang Mudik Natal dan Tahun Baru

- Publisher

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang dilarang mudik saat Natal dan Tahun Baru. Foto: ANTARA

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang dilarang mudik saat Natal dan Tahun Baru. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Surjadi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Surjadi, dilansir dari ANTARA, mengatakan larangan itu merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level tiga yang mulai berlaku tanggal 2 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurutnya terdapat sekitar 10 poin di dalam Inmendagri tersebut, salah satunya melarang ASN mudik Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA:  Sekda Tanjungpinang Apresiasi Kegiatan Asparnas Kampung Ramadan 2023

“Inmendagri sudah keluar, kita tinggal terbitkan surat edarannya saja,” ujar Surjadi, di Tanjungpinang, Minggu 28 November 2021.

Selain itu, kata dia, di dalam Inmendagri itu terdapat sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat keramaian, seperti mall, bioskop, kedai kopi, rumah makan, objek wisata hingga rumah ibadah.

BACA JUGA:  Wako Rahma Apresiasi LMS Gelar Khitanan Massal di Kota Tanjungpinang

“Pengunjung dibatasi sekitar 50 persen saat Natal dan Tahun Baru,” ungkap Surjadi.

Lanjut dia sesuai arahan pemerintah pusat bahwa seluruh daerah di Indonesia masuk PPKM level tiga pada saat Natal dan Tahun Baru.

Mantan Kepala Bappeda Pemkot Tanjungpinang itu menyebut penerapan PPKM level tiga bukan karena kasus COVID-19 tinggi, namun hal ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Divaksinasi Pertama 

“Kami siap menerapkan kebijakan itu sebagai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 menyambut Natal dan Tahun Baru,” demikian Surjadi.

Sementara, berdasarkan data Satgas COVID-19 hingga 28 November 2021 jumlah kasus aktif di Tanjungpinang tersisa dua orang, yakni satu orang dirawat di mess pemda dan satu orang lainnya menjalani isolasi mandiri. (RS/ANTARA)

Berita Terkait

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terbaru