Wisatawan Asing Sudah Bisa Kunjungi Kepri dan Bali

- Publisher

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

“Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima dilansir dari ANTARA, Senin 31 Januari 2022.

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri. Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan COVID-19 di negara-negara tersebut.

BACA JUGA:  Kawasan Wisata Malang Rapat Bintan Zona Merah

“Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau,” ujar Achmad

Achmad Nur Saleh mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa kunjungan.

“Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan,” kata dia.

BACA JUGA:  Cuaca Kepri, Senin 4 Agustus: Waspadai Hujan Ringan di Malam Hari

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, hasil Test RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika Serikat, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Siap Mendukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis

“Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID-19,” ujarnya.

Menurut ketentuan Satgas Penanganan COVID-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Terakhir, ia mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
Prakiraan Cuaca Kamis 22 Oktober 2026: Kabut Asap Masih Selimuti Kepri, Natuna Berpotensi Dilanda Hujan Petir
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Prakiraan Cuaca Kamis 22 Oktober 2026: Kabut Asap Masih Selimuti Kepri, Natuna Berpotensi Dilanda Hujan Petir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Berita Terbaru