Wisatawan Asing Sudah Bisa Kunjungi Kepri dan Bali

- Publisher

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara saat ini sudah bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

“Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima dilansir dari ANTARA, Senin 31 Januari 2022.

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri. Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan COVID-19 di negara-negara tersebut.

BACA JUGA:  Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Gubernur Ansar Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Perkuat Solidaritas

“Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau,” ujar Achmad

Achmad Nur Saleh mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa kunjungan.

“Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan,” kata dia.

BACA JUGA:  Ansar-Nyanyang Sah Memimpin Kepri Lima Tahun Kedepan

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, hasil Test RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika Serikat, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Pimpin Rakor Tata Kelola RUSD RAT, Komitmen Wujudkan Rumah Sakit Daerah Berstandar Nasional

“Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID-19,” ujarnya.

Menurut ketentuan Satgas Penanganan COVID-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Terakhir, ia mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:04 WIB

KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 11:59 WIB

Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Berita Terbaru