Berikut Perbedaan Karantina dan Isolasi COVID-19

- Publisher

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa karantina dan isolasi penting dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 secara siginifikan.

“Perlu ditekankan istilah karantina dan isolasi adalah hal yang berbeda secara definisi,” kata Wiku dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Wiku menjelaskan, bahwa karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain, pascaterpapar dengan faktor resiko penularan baik berkontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan seperti bepergian jarak jauh.

BACA JUGA:  Positif Covid-19, di Bawa ke Rumah Sakit. Eh, Malah Dioperasi Tulang

Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jedah waktu sejak pertama kali terpapar, hingga bergejala atau terditeksi positif.

Sedangkan isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi, karena telah merasakan gejala COVID-19, atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan! Biji Nangka Bisa Lawan Penyakit Kronis

Kendati demikian, jelas Wiku, karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain, dengan tujuan saling menjaga.

“Menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif, maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat, atau pelaku perjalanan terhadap faktor resiko penularan yang ada di sekitar kita,” ujar Wiku.

BACA JUGA:  Bahaya Kesehatan di Balik Whip Pink, Gas Kuliner yang Disalahgunakan

Saat ini, prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada Surat Edaran Satgas dan Kementrian Kesehatan.

Dalam hal itu, terang Wiku, PPLN harus menjalani karantina sebab riwayat berpergian jauh merupakan salah satu faktor resiko paparan COVID-19.

“PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan, maupun saat karantina wajib melakukan isolasi,” kata Wiku. (DI)

Berita Terkait

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup
Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi
Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa
Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:05 WIB

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup

Berita Terbaru