Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame

- Publisher

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame. Foto: Istimewa

Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi yang ada di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satunya, meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame untuk pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Untuk itu, Pemko Tanjungpinang akan melakukan penertiban terhadap konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.

BACA JUGA:  Dua Hari Digelar, Event Gerak Jalan Proklamasi Bawa Berkah Untuk UKM

“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma, dalam rapat penyelenggaraan pengawasan reklame bersama OPD terkait, di ruang rapat bappelitbang, Rabu (16/2/2022).

Penertiban ini juga, lanjut Rahma, dibarengi dengan penataan estetika wajah kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.

BACA JUGA:  Quran Center Tanjungpinang Buka Penerimaan Peserta Didik Gelombang Kedua

“Yang tidak ada IMB akan dieksekusi sesuai aturan yang berlaku. Karena, penertiban ini, selain untuk menata kota, juga meningkatkan PAD lewat pajak reklame,” katanya.

Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Upaya Penataan Kota, Hasan Gandeng Para Vendor Rapikan Kabel Jaringan

“Undang kembali pelaku usaha reklame. Sosialisasikan lagi aturan yang berlaku. Bila tidak ada izin, pastikan berapa lama mereka bisa membongkarnya. Jika, selama waktu yang diberikan tidak diindahkan, pemko eksekusi,” tegas Rahma. (RP)

Berita Terkait

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terbaru