Empat Kapal Beraktivitas Ilegal di Perairan Batam Diamankan Kemenhub

- Publisher

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing. Foto: ANTARA

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) kapal, 3 (tiga) diantaranya berbendera asing.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, dilansir dari ANTARA mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi saat patroli kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan ilegal (tanpa izin).

“Dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia . Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap,” kata Mugen dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

BACA JUGA:  Amsakar Ajak Intelektual Muda Berkontribusi Bagi Negeri

Ia menjelaskan, kapal TB. AN DING berbendera Singapura GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin.

Kemudian kapal dinAD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

“Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan,” ungkap Capt Mugen.

Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 (empat puluh tiga) kali.

BACA JUGA:  Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang, Simak!

Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.

Kemudian pada tanggal 18 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA – P.115 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

BACA JUGA:  Bupati Cen Sui Lan ke Kemenhub: Minta Pelabuhan, Bus Sekolah, dan Perhatian Serius untuk Natuna

Pada tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 karena melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.

“Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” pungkasnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Di Tengah Polemik KKMP Tutup, Pemko Batam Pastikan 16 Koperasi Merah Putih Sudah Rampung Dibangun
Amsakar-Li Claudia Ultimatum OPD: 15 Program Prioritas Tak Boleh Lagi Jalan di Tempat
Investasi Moncer, Daya Saing Belum Maksimal: Mengapa Batam Tak Masuk 10 Besar IDSD 2025?
Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism
Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam
Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu
PLN Batam Gerak Cepat Atasi Listrik Padam di Kavling Senjulung, Gardu Baru Resmi Beroperasi
Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Di Tengah Polemik KKMP Tutup, Pemko Batam Pastikan 16 Koperasi Merah Putih Sudah Rampung Dibangun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WIB

Amsakar-Li Claudia Ultimatum OPD: 15 Program Prioritas Tak Boleh Lagi Jalan di Tempat

Senin, 27 Juli 2026 - 11:54 WIB

Investasi Moncer, Daya Saing Belum Maksimal: Mengapa Batam Tak Masuk 10 Besar IDSD 2025?

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:20 WIB

Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14 WIB

Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam

Berita Terbaru