Mulai Besok, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

- Publisher

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara serentak mulai besok, Sabtu (28/8/2021). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

“Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat rilis, dikutip dari CNNINDONESIA.COM, Jumat (27/8/2021).

BACA JUGA:  Banyak Potongan Tubuh, Ini Syarat Ambil Jenazah Sriwijaya SJ182

Ia menyebut telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

BACA JUGA:  Kominfo Rilis Situs Layanan Informasi Publik Terintegrasi Info.go.id

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar dia.

BACA JUGA:  PNS Wajib Masuk 4 Januari, Awas Sanksi!

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Sejalan dengan itu, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. (AFP)

Berita Terkait

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah
Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima
Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol
Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:55 WIB

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:31 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:30 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:08 WIB

Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Senin, 2 Februari 2026 - 12:00 WIB

Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru