INIKEPRI.COM – Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara serentak mulai besok, Sabtu (28/8/2021). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
“Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat rilis, dikutip dari CNNINDONESIA.COM, Jumat (27/8/2021).
Ia menyebut telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar dia.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.
Sejalan dengan itu, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. (AFP)