Pengurusan Izin Kapal di atas 30 GT Diminta Dilimpahkan ke Daerah

- Publisher

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. Foto: ANTARA

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kewenangan pengurusan dokumen izin kapal penangkap ikan di atas 30 gross ton (GT) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin agar dilimpahkan ke pemerintah daerah.

“Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 GT yang masih menjadi Kewenangan KKP, banyak dikeluhkan nelayan di Kepri,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA Senin (16/5).

Wahyudin menyebut perizinan SIPI yang sampai saat ini dikendalikan KKP dapat menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Hati-hati! Kepala BI Suryono Prediksi Kepri Akan Alami Inflasi di Februari 2023

Kendati pemilik kapal bisa mengurus perizinan secara online, mereka masih tetap harus ke Jakarta untuk verifikasi manual sebelum izin diterbitkan.

“Nelayan Kepri ke Jakarta butuh biaya akomodasi yang cukup besar. Sudah seharusnya izin itu didelegasikan ke pemprov. Jangan semuanya ditangani Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, proses penerbitan izin di KKP berdampak terhadap kondisi psikologis pemilik kapal, apalagi kapal di atas 30 GT biasanya dikelola oleh kelompok nelayan yang terdiri atas puluhan anggota.

“Tak heran jika sejumlah kelompok nelayan mengurungkan niatnya meningkatkan kapasitas kapal akibat kesemrawutan perizinan,” ucap Wahyudin.

BACA JUGA:  Luncurkan Aplikasi SIAP BOS, Wako Rahma : Segera Sosialisasikan

Politikus PKS itu pun mengungkapkan sejauh ini Pemprov Kepri hanya berwenang menerbitkan SIPI bagi kapal di bawah 30 GT.

Setiap tahunnya, pemprov memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar karena hanya kapal 11-30 GT yang diwajibkan retribusi, sementara di bawah itu dibebaskan.

Jumlah PAD tersebut, lanjutnya, masih jauh dari kata layak bagi daerah kepulauan seperti Kepri. Jika SIPI kapal di atas 30 GT menjadi kewenangan provinsi, maka jumlah PAD dari sektor ini dipastikan meningkat berkali lipat.

BACA JUGA:  Tiga Kasus Baru COVID-19 Muncul di Batam dan Tanjungpinang

“Orang sini yang punya kapal, ikannya dijual di sini. Akan tetapi PAD-nya yang masuk ke pusat, sedangkan kita dapat bagian kecilnya saja,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Ansar Kepri Ansar Ahmad melobi pusat agar mendelegasikan kewenangan penerbitan SIPI kapal di atas 30 GT ke pemerintah provinsi.

Dia menegaskan Komisi II DPRD dan seluruh fraksi siap membantu melakukan lobi melalui perwakilan fraksi di DPR RI.

“Libatkan saja kita di DPRD. Pak Gubernur tak perlu sungkan, ini demi kesejahteraan nelayan Kepri,” demikian Wahyudin. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru