Polisi membeberkan peran keenam tersangka. Tersangka pria berinisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.
“Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, production house, graphic designer, dan social media,” jelas Budhi.
Tersangka kedua, perempuan berinisial NDP (36) selaku head team promotion, yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga, laki-laki berinisial DAD (27), selaku desain grafis yang membuat desain virtual.
“Yang keempat Saudari EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial,” katanya.
BACA JUGA:
6 Orang Jadi Tersangka Gegara Promosi Miras Berbau SARA di Holywings
Tersangka yang kelima adalah perempuan berinisial AAB (25), selaku social media officer yang bertugas meng-upload postingan di media sosial terkait kegiatan Holywings. Tersangka yang keenam perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop. (DI/DETIKCOM)

















