INIKEPRI.COM – Seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, secara resmi izinnya dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Holywings
Tanggapi Permohonan Maaf Hotman Paris Soal Promo Miras, Netizen: Tutup Holywings
Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, dilansir dari OKEZONE, Senin (27/6/2022).