Gegara ‘Sepi’ Holywings Bikin Promo ‘Muhammad’ dan ‘Maria’, Siapa Beri Ide?

- Publisher

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi salah satu outlet Holywings. Foto: Instagram

Foto ilustrasi salah satu outlet Holywings. Foto: Instagram

Polisi membeberkan peran keenam tersangka. Tersangka pria berinisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.

“Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, production house, graphic designer, dan social media,” jelas Budhi.

Tersangka kedua, perempuan berinisial NDP (36) selaku head team promotion, yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga, laki-laki berinisial DAD (27), selaku desain grafis yang membuat desain virtual.

BACA JUGA:  Tanggapi Permohonan Maaf Hotman Paris Soal Promo Miras, Netizen: Tutup Holywings

“Yang keempat Saudari EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial,” katanya.

BACA JUGA:

6 Orang Jadi Tersangka Gegara Promosi Miras Berbau SARA di Holywings

Tersangka yang kelima adalah perempuan berinisial AAB (25), selaku social media officer yang bertugas meng-upload postingan di media sosial terkait kegiatan Holywings. Tersangka yang keenam perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

BACA JUGA:  Gandeng Nelayan, Satpolair Polresta Barelang Bersihkan Pantai Terluar

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

BACA JUGA:  Soal Izin Usaha Holywings yang Dicabut, Razman Arif Nasution: Mana Kau Hotman Paris

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop. (DI/DETIKCOM)

Berita Terkait

Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan
PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81
Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berlangsung Tanpa Benturan, Petugas Jaga Ketertiban dan Perlindungan Peserta Aksi
Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan
Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026
Hari Pramuka ke-65, Amsakar Dorong Pramuka Batam Jadi Generasi Kreatif dan Mandiri
HUT ke-81 RI, MaxOne Batam Ajak Tamu Hotel Rayakan Kemerdekaan Bersama
Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue – Bengkong
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:06 WIB

PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Hari Pramuka ke-65, Amsakar Dorong Pramuka Batam Jadi Generasi Kreatif dan Mandiri

Berita Terbaru