Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Didiknya di Panti Asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

INIKEPRI.COM – Seorang guru ngaji berinisial AS (20) di Panti Asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai, Kota Batam, mencabuli 10 orang anak didiknya yang masih dibawah umur.

Dari 10 korban, empat orang disetubuhi oleh AS dan enam orang lainnya dicabuli.

“Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 17.51 WIB,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Polsek Bangkong, Kota Batam, Kamis 30 Juni 2022.

AS, kata AKP Bob, sudah tinggal di Panti Asuhan Al-Aqsho sejak 2008 silam.

Perbuatan bejat AS terungkap saat korban libur sekolah dan pulang ke rumah. Korban lantas menceritakan kepada orang tuanya.

BACA JUGA:  Sosok Kiai SB Perkosa 15 Santriwati, Paksa Seks Oral di Asrama Putri

Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke RS Embung Fatimah, pada Senin 27 Juni 2022.

Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui sebanyak 4 korban mengalami rusak pada alat kelaminnya.

“Laporan dari orang tua korban pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 17.51 WIB. Pada hari itu juga unit Reskrim langsung mendatangi panti asuhan itu dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bob.

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

AS di hadapan polisi, mengakui telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi para korbannya.

Ia melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikarenakan sering menonton video sex di akun Facebooknya.

BACA JUGA:  Diabetes Jadi Penyerta Kematian Tertinggi COVID-19 di Batam

Dalam modusnya, AS memberikan jajan pada korban yang berusia 8 sampai 11 tahun dan untuk korban yang berusia 11 sampai 17 tahun pelaku mengancam memukul apabila memberitahukan pada orang tua mereka.

Kapolsek Bengkong mengimbau, agar orang tua yang menitipkan anaknya di panti asuhan atau pesantren tetap melakukan pengawasan dan tidak sepenuhnya memberikan kepercayaan pada panti asuhan atau pesantren.

“Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” lanjut AKP Bob.

Sementara itu, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratna Sitorus berpesan kepada para orang tua yang ingin menitipkan anaknya di pesantren atau panti asuhan agar terlebih dahulu melakukan kroscek.

BACA JUGA:  Siswi SMA Digilir di Lokasi Berbeda, Video Panas Beredar di Sekolah

“Seebab kejadian demikian sudah sering terjadi bukan hanya di Kota Batam tapi juga di Indonesia. Jadi kami harapkan ayolah kita sama-sama jaga anak kita karena anak kita generasi penerus bangsa,” jelas Ratna.

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tetang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (RBP)

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural
Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Senin, 20 April 2026 - 08:25 WIB

Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Senin, 20 April 2026 - 08:00 WIB

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Berita Terbaru