Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Didiknya di Panti Asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

INIKEPRI.COM – Seorang guru ngaji berinisial AS (20) di Panti Asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai, Kota Batam, mencabuli 10 orang anak didiknya yang masih dibawah umur.

Dari 10 korban, empat orang disetubuhi oleh AS dan enam orang lainnya dicabuli.

“Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 17.51 WIB,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Polsek Bangkong, Kota Batam, Kamis 30 Juni 2022.

AS, kata AKP Bob, sudah tinggal di Panti Asuhan Al-Aqsho sejak 2008 silam.

Perbuatan bejat AS terungkap saat korban libur sekolah dan pulang ke rumah. Korban lantas menceritakan kepada orang tuanya.

BACA JUGA:  Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke RS Embung Fatimah, pada Senin 27 Juni 2022.

Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui sebanyak 4 korban mengalami rusak pada alat kelaminnya.

“Laporan dari orang tua korban pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 17.51 WIB. Pada hari itu juga unit Reskrim langsung mendatangi panti asuhan itu dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bob.

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

AS di hadapan polisi, mengakui telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi para korbannya.

Ia melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikarenakan sering menonton video sex di akun Facebooknya.

BACA JUGA:  Kenalan di Instagram, Pria Ini Gagahi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polaris Hotel

Dalam modusnya, AS memberikan jajan pada korban yang berusia 8 sampai 11 tahun dan untuk korban yang berusia 11 sampai 17 tahun pelaku mengancam memukul apabila memberitahukan pada orang tua mereka.

Kapolsek Bengkong mengimbau, agar orang tua yang menitipkan anaknya di panti asuhan atau pesantren tetap melakukan pengawasan dan tidak sepenuhnya memberikan kepercayaan pada panti asuhan atau pesantren.

“Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” lanjut AKP Bob.

Sementara itu, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratna Sitorus berpesan kepada para orang tua yang ingin menitipkan anaknya di pesantren atau panti asuhan agar terlebih dahulu melakukan kroscek.

BACA JUGA:  Dukung Arahan Presiden Prabowo: Amsakar dan Mentan Amran Bahas Strategi Penguatan Pertanian Batam, di Tengah Maraknya Beras Impor Ilegal

“Seebab kejadian demikian sudah sering terjadi bukan hanya di Kota Batam tapi juga di Indonesia. Jadi kami harapkan ayolah kita sama-sama jaga anak kita karena anak kita generasi penerus bangsa,” jelas Ratna.

Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan dan persetubuhan guru ngaji pada anak dibawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tetang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (RBP)

Berita Terkait

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:55 WIB

Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Berita Terbaru