Idul Adha 2022 Pemerintah-Muhammadiyah Beda, MUI Beri Imbauan Begini

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

“Tentunya hal seperti ini adalah sesuatu yang biasa terjadi, di tengah-tengah kita adanya perbedaan. Tapi janganlah perbedaan itu sampai jadikan kita perpecahan, tidak saling menghormati. Tandanya kita saling menghormati adanya perbedaan itu, karena tentunya perbedaan itu pada setiap permasalahan adanya wujudulhilal, dan ada rukyatulhilal yang kedua-duanya menggunakan hisab hanya tergantung pada ketinggian pada hisab itu masing-masing,” jelas Jaidi.

BACA JUGA:  Dapat Daging Kurban? Begini Cara Bersihkan dan Simpan Agar Tetap Segar

Penjelasan soal Puasa Arafah
Jaidi juga menjelaskan tentang aturan puasa Arafah. Dia mengatakan masyarakat tidak perlu bingung jika melakukan puasa Arafah.

“Kemudian kita ini kalau mau puasa Arafah pada tanggal berapa, kita ini dianjurkan puasa tanggal 1 Zulhijah sampai tanggal 9 Zulhijah, Berarti kita kalau mau puasa pada hari Jumat atau puasa Sabtunya masih dibolehkan, karena belum ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha, dan terjadinya selisih itu fatwa ulama kalau terjadi perbedaan ahli hisab maka putusan hakim dalam hal ini Menteri Agama yang harus ditaati,” katanya.

BACA JUGA:  Digelar Jumat Besok, Walikota Batam Bolehkan Salat Idul Adha di Engku Putri

“Tapi kita tidak melarang saudara-saudara kita yang akan berhari raya tanggal 9 Juli, saudara kita dari Muhammadiyah atau lain-lainnya, tetapi marilah kita saling menghormati saling menghargai di antara kita atas perbedaan ini, sehingga tidak menjadikan perpecahan di tengah-tengah kita,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru