Kepri Mendukung Kebijakan Beli Migor Curah Pakai KTP dan Aplikasi

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri Mendukung Kebijakan Beli Migor Curah Pakai KTP dan Aplikasi. Foto: Istimewa

Kepri Mendukung Kebijakan Beli Migor Curah Pakai KTP dan Aplikasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyambut positif kebijakan pemerintah pusat terkait aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya kira ini memang bagus, karena penyalurannya akan lebih terukur dan tepat sasaran,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Rabu (29/6).

BACA JUGA:

8.000 Liter Minyak Goreng Curah Masuk Tanjungpinang, Disdagin Awasi Distribusi ke Pedagang

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Bersilaturahmi dengan Ketua LAM Kepri, Bahas Prosesi Penyambutan Sepulang Pelantikan

Dengan kebijakan itu, menurut Ansar, akan membuat distribusi minyak goreng curah terkawal dengan baik.

Tinggal masyarakat yang akan memilih, apakah mau menggunakan minyak goreng kemasan atau minyak goreng curah.

“Bagi yang ada rezeki lebih, kiranya dapat membeli minyak goreng kemasan. Namun jika tidak, dapat membeli minyak goreng curah,” ujar Ansar.

Sementara itu, sejumlah pengecer minyak goreng curah khususnya di Kota Tanjungpinang telah menerapkan syarat untuk membeli minyak goreng curah dengan membawa KTP dan memakai ApilikasiLindungi.

BACA JUGA:  Warga Berterimakasih Pemko Tanjungpinang Adakan Pasar Murah Jelang Ramadhan

Selly Chen, salah seorang pengecer minyak goreng curah sudah menerapkan aturan itu bagi konsumen yang akan membeli minyak goreng curah.

Konsumen wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau bisa juga membawa fotokopi KTP.

“Selain itu, pembelian minyak juga dibatasi hanya 10 liter per hari untuk satu orang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Hasan Minta OPD Perhatikan 3 Aspek Penting Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Salah seorang warga Kampung Jawa, Tanjungpinang, Fatimah mengaku tidak keberatan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah untuk pembelian minyak goreng curah tersebut.

“Minyak goreng inikan kebutuhan, sebelumnya sempat kesulitan untuk mendapatkannya. Jadi kalau sekarang harus bawa fotokopi KTP, mau tidak mau kita ikut,” ucapnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru