Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas COVID-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar. Dan sebagai komandan, Letkol Dodiek mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih. Dan sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.
Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja. Dan sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek. Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad).
Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas COVID-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III.
Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta Tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa.
BACA JUGA:
BNNP Kepri Sosialisasi P4GN di Mako Yonif RK 136/TS
Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta. Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa.
Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta. Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit.
Dakwaan Kedua
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

















