Tilep Uang Prajurit Raider 136/TS, Letkol Dipecat dari TNI dan Diseret ke Penjara

- Publisher

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Letkol Inf Dodiek Wardoyo. Foto: Bukit Barisan I

Letkol Inf Dodiek Wardoyo. Foto: Bukit Barisan I

Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Didengungkan Kembali! Kepri Bakal 'Dipecah' Jadi 2 Provinsi

Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya.

BACA JUGA:

Danyonif RK 136/TS Kunjungi Kompi Senapan A Tanjungpinang, Begini Pesannya

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Uji Coba "E-Arrival Card"

Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam. Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

BACA JUGA:  Jambret Batam Diringkus Polsek Batu Ampar

Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana COVID-19. Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.

Berita Terkait

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Berita Terbaru