Tilep Uang Prajurit Raider 136/TS, Letkol Dipecat dari TNI dan Diseret ke Penjara

- Publisher

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Letkol Inf Dodiek Wardoyo. Foto: Bukit Barisan I

Letkol Inf Dodiek Wardoyo. Foto: Bukit Barisan I

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

BACA JUGA:  Oknum Prajurit TNI AD dan TNI AL Adu Jotos di Jembatan Barelang, Polisi Militer Turun Tangan

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Inf Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

BACA JUGA:  Terus Bermutasi, Virus Corona Apa Yang Ada Di Indonesia ?

BACA JUGA:

Oknum Prajurit TNI AD dan TNI AL Adu Jotos di Jembatan Barelang, Polisi Militer Turun Tangan

Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Berita Terkait

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Berita Terbaru