Pemilu ‘Wedding Party Oligarki-Kapitalis’

- Admin

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Demikianlah bunyi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemilihan umum atau pemilu ini implementasi dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Baca Juga :  Wacana Menaikkan Harga BBM Bersubsidi di Tengah Jeritan Nelayan Tradisional

Prinsip kedaulatan rakyat tidak hanya tercantum dalam pasal-pasal, tapi juga di muat di bagian pembukaan UUD 1945. Pada alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dinyatakan, “..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”.

Secara normatif konstitusional sudah masyhur bahwa Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hanya saja tafsirnya contradictio in terminis dengan demokrasi itu sendiri. Hal itu dapat kita lihat dari implementasinya yang liberal memosisikan rakyat hanya sebagai tukang coblos surat suara. Implementasi demokrasi di rancang hanya menjadi corong partai politik yang berkuasa berdasarkan superioritas dan majority di parlemen. Aspirasi rakyat yang berkembang tentang seorang tokoh yang diminati untuk menjadi pejabat publik dapat kehilangan kesempatan dengan mudah sehingga nama-nama yang dimunculkan dalam kontestasi politik adalah orang-orang yang dari sisi kompetensi atau kecakapan memimpin tergolong rendah demikian pula dari sisi akhlak atau komunikasi politik dengan rakyat juga rendah bahkan ada pula sebagiannya yang bermasalah.

Berita Terkait

Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?
Asap, Asa dan Amsakar Achmad
Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini
Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad
Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika
Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak
Haruskah Menderita Atas Nama Indonesia?!
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Asap, Asa dan Amsakar Achmad

Senin, 21 April 2025 - 11:02 WIB

Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini

Selasa, 8 April 2025 - 15:25 WIB

Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:08 WIB

Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB