INIKEPRI.COM – Mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo telah dijatuhkan pidana kurungan penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 atas perkara kumulatif yang dilakukannya.
Yakni, dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai. Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas.
‘Dan majelis hakim memutuskan memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer’ dikutip dari VIVA Militer.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok mantan Danyonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Letkol Inf Dodiek Wardoyo?.
BACA JUGA:
Danrem 033/WP Pimpin Tradisi Penerimaan dan Penyerahan Jabatan Danyonif RK 136/TS