Lalu dia menyerahkan tongkat komando Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti pada 10 Juni 2021 langsung kepada Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama, Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu.
Kemudian dia diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan oleh Oditur Militer Tinggi pada 23 September 2021, setelah sebelumnya sejak 20 Agustus 2021, dia ditahan Instalasi Tahanan Militer Pom Kodam I/Bukit Barisan. Penahanan dilakukan setelah terdakwa diperiksa penyidik Pomdam sejak 12 Juli 2021.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang digelar pada 8 Juni 2022 itu, Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak menyatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.
Dakwaan ke satu, terdakwa telah terbukti mempergunakan anggaran prajurit TNI dalam melaksanakan operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau, untuk kepentingan pribadi. Senilai Rp1,7 miliar.
Lalu, terdakwa juga mempergunakan anggaran kalori untuk prajurit Yonif Raider Khusus 136/TS, dalam pencairan 3 triwulan berturut-turut sebesar Rp467 juta, juga untuk kepentingan pribadi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















