Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

- Publisher

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Faskes tingkat 1 contohnya Puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

BACA JUGA:  BLT Rp1,2 Juta Tahap II Besok Cair, Bagaimana untuk Rekening Bank Swasta?

Bila pasien perlu dirawat inap di faskes tingkat 2, berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat
BACA JUGA:  Mohon Maaf! Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah

BACA JUGA:

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3 di Bulan Juli, Tarifnya Jadi Segini?

Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien ini akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru