Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI Sebut Tak Batalkan Puasa

- Publisher

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Ini Sanksinya

Diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi yang diprediksi bakal terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadhan. “Pendapat saya tidak [membatalkan] ya,” kata Hasanuddin dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

BACA JUGA:  Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno

Hasanuddin menilai disuntik vaksin tak termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

Baca Juga: Ini Aturan Vaksinasi Covid-19 Bagi Usia di Atas 60 Tahun

“Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan,” kata dia.

BACA JUGA:  Nakes Lansia di Tanjungpinang Mulai Divaksin

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. Ia mengatakan MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.

Baca Juga: Nakes Lansia di Tanjungpinang Mulai Divaksin

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho turut memiliki pendapat yang sama. Ia menilai memasukkan obat melalui suntikan ke dalam tubuh manusia tak membatalkan puasa.

BACA JUGA:  Cadangan Devisa Indonesia di Juli 2023 Mencapai 137,7 Miliar Dolar AS

Ahsin mengatakan beberapa hal yang membatalkan puasa seperti adanya zat cair dan padat yang masuk melalui lubang-lubang terbuka dari anggota tubuh manusia, berhubungan seks hingga haid.

“Nah memasukkan obat melalui suntikan enggak membatalkan ya, suntik biasa itu ga membatalkan,” kata Ahsin. (RWH/CNNIndonesia)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru