Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI Sebut Tak Batalkan Puasa

- Publisher

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Ini Sanksinya

Diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi yang diprediksi bakal terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadhan. “Pendapat saya tidak [membatalkan] ya,” kata Hasanuddin dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

BACA JUGA:  Vaksin Moderna Mulai Didistribusikan untuk Masyarakat Umum

Hasanuddin menilai disuntik vaksin tak termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

Baca Juga: Ini Aturan Vaksinasi Covid-19 Bagi Usia di Atas 60 Tahun

“Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan,” kata dia.

BACA JUGA:  31.601.868 Penduduk Indonesia Sudah Mendapat Vaksinasi Lengkap

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. Ia mengatakan MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.

Baca Juga: Nakes Lansia di Tanjungpinang Mulai Divaksin

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho turut memiliki pendapat yang sama. Ia menilai memasukkan obat melalui suntikan ke dalam tubuh manusia tak membatalkan puasa.

BACA JUGA:  Seluruh WNI Boleh Divaksin di Batam

Ahsin mengatakan beberapa hal yang membatalkan puasa seperti adanya zat cair dan padat yang masuk melalui lubang-lubang terbuka dari anggota tubuh manusia, berhubungan seks hingga haid.

“Nah memasukkan obat melalui suntikan enggak membatalkan ya, suntik biasa itu ga membatalkan,” kata Ahsin. (RWH/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terbaru