Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

- Publisher

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.

BACA JUGA:  Per 1 Juli ini, Iuran BPJS Kelas 1 Naik Jadi 150 Ribu Rupiah

BACA JUGA:

BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. Namun perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.

BACA JUGA:  Laksanakan Edukasi Publik, BPJS Kesehatan Selenggarakan Sarasehan Bersama LVRI

Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri. Karenanya disarankan agar peserta mendiskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan.

BACA JUGA:  Cerita Mistis Baret Ungu Korps Marinir, Diambil dari Selendang Nyi Roro Kidul

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Demikian informasi terkait berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan. Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir mengenai batas waktu rawat inap pakai BPJS Kesehatan. (RP/DETIK)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru