HRS Bebas Bersyarat!

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. Foto: Istimewa

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah bebas bersyarat dari tahanan dan akan berkumpul dengan keluarga hari ini, Rabu (20/7/2022).

“Iya benar sudah bebas (bersyarat) dari tahanan pagi tadi puku 06.45 WIB,” ujar Aziz Yanuar, dilansir dari OKEZONE.

BACA JUGA:  Lagi, IDI Sampaikan Kabar Duka

BACA JUGA:

Rizieq Hobi Ngomong Kasar, Jaksa: HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

Anggap Rizieq Shihab Lecehkan Presiden Jokowi, KSAD: Mendidih Darah Saya

Setelah kebebasannya, lanjut dia, HRS akan bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor.

BACA JUGA:  Biodata Rizieq Shihab! Lulusan SMP Kristen, Tak Pernah Sekolah di Madrasah

“Akan langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak),” tambahnya.

Namun demikian, Aziz Yanuar mengungkapkan sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, PLN Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional

BACA JUGA:

Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

“Nanti ke Petamburan dahulu,” tutup Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan hal-hal teknis menyangkut hak kliennya mendapatkan bebas bersyarat. (RBP/OKEZONE)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru