Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009
Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60 juta dengan format sesuai format yang ditentukan.
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan. (RP/CNBCINDONESIA)