Tanah & Rumah Warisan Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya!
Ilustrasi. Foto: Istimewa
- Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009
- Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60 juta dengan format sesuai format yang ditentukan.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan. (RP/CNBCINDONESIA)
Halaman : 1 2 3 4