Kapolri Umumkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

- Publisher

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan itu, maka ditetapkan saat ini enam tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL (Ahmad Hadiah Lukita, red),” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Kota Malang, Kamis malam 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Dibongkar Kepolisian, Ini Sindikat Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Corona

BACA JUGA:

127 Orang Meninggal Dunia dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Enam tersangka itu adalah Dirut PT LIB Ahmad Hadiah Lukita, Ketua panitia pelaksana AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

BACA JUGA:  Gus Mus: MUI itu Makhluk Apa?

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah memastikan penetapan tersangka akan segera diumumkan.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  Kemenkes Integrasikan Siskohat dengan JKN untuk Penyelenggaraan Haji Berikutnya

Presiden Minta Tata Kelola Persepakbolaan Dibenahi Secara Menyeluruh

“Insya Allah malam ini (6/10) Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etika dalam tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (6/10) pukul 18.35 WIB. (RP/FAJAR)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru