Tahap Sosialisasi, Rumah KPM PKH Kota Tanjungpinang akan Dipasangi Label

- Publisher

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sosialisasi surat edaran wali kota Tanjungpinang tentang labelisasi KPM PKH kota Tanjungpinang, di aula kantor dinas sosial Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (4/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

sosialisasi surat edaran wali kota Tanjungpinang tentang labelisasi KPM PKH kota Tanjungpinang, di aula kantor dinas sosial Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (4/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang akan memasang tanda labelisasi rumah keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menyampaikan pemko Tanjungpinang akan mulai menerapkan arahan Kemensos melalui surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor 1902/4/2/HK.05.02/05/2019, terkait pemasangan daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum.

Kemudian, diturunkan melalui surat edaran wali kota Tanjungpinang tentang labelisasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :

Perangi Narkoba, Pemko Tanjungpinang Tambah Dua Kampung Bersinar

“Artinya instruksi ini sudah harus dilaksanakan sejak lama. Namun, baru tahun ini, kita bisa laksanakan. Di Kepri, yang sudah melakukan pelabelan ini di kabupaten Lingga dan Bintan,” terang Fatah, ketika melakukan sosialisasi surat edaran wali kota Tanjungpinang tentang labelisasi KPM PKH kota Tanjungpinang, di aula kantor dinas sosial Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (4/11/2022).

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Divaksinasi Pertama 

Pelabelan rumah KPM PKH ini, lanjut Fatah, sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Jadi, labelisasi ini mudah-mudahan memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ustazah Sasmarni Bina Ibu Nelayan Kampung Madong, Semangat Mengaji Tak Surut

Fatah menuturkan, program bantuan sosial dari pemerintah pusat itu terbagi dua, selain PKH, ada juga program sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT). Program ini sama-sama dari pemerintah pusat.

“Karena bantuan tersebut seluruhnya bersumber dari APBN, pemda hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Namun, tahun ini, pihaknya baru bisa melaksanakan untuk labelisasi pada penerima PKH sebanyak 5.513 KPM dari total semua dengan program BPNT kurang lebih hampir 9 ribuan,” tambah dia.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat RT/RW untuk dapat menyampaikan surat edaran ini kepada masyarakat penerima bantuan PKH di wilayahnya masing-masing, bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pendamping PKH yang bertanggung jawab di wilayahnya tersebut.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat Peroleh SIM, Disnakerkop Tanjungpinang Gelar Pelatihan Mengemudi Mobil

“Pemasangan stiker atau cat label di rumah KPM PKH nanti bertuliskan Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial PKH Kota Tanjungpinang,” katanya.

BACA JUGA :

Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Klien Binaan Yayasan Karsa

Sosialisasi surat edaran tersebut, diikuti para camat, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, koordinator program keluarga harapan, ketua forum RT/RW kota Tanjungpinang, dan ketua forum RT/RW kecamatan se-kota Tanjungpinang. (DI)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru