INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi, menyebut, orang atau kelompok yang mengajak orang lain untuk golput di Pemilu dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya,” kata dia, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Rabu 16 November 2022.
Pasal yang mengatur soal perlindungan hak pemilih pada pemilu yakni pasal 510, pasal 515 dan pasal 531 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 510 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp24 juta.
BACA JUGA :
NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Disoroti Bawaslu Kepri
Pasal 515 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sementara pasal 531 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
“Berkontribusi terhadap pemilu dengan menggunakan hak suara itu jauh lebih baik daripada mengajak orang tidak menggunakan hak suara. Jika ingin berkontribusi dalam demokrasi, maka harus bersama-sama tingkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
BACA JUGA :
Bawaslu Kepri Ajak OKP, Ormas, Ormah dan KNPI Turut Mengawal Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengatakan menjelang pemilu dan pilkada biasanya muncul orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang tidak wajar, yang mengganggu kualitas pemilu, seperti kelompok yang mengajak orang lain golput dengan berbagai alasan.
Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, orang baik secara individu maupun kelompok yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suara, tidak memiliki kepentintan politik tertentu, melainkan hanya rasa kecewa.
“Beberapa dapat dicegah sehingga kelompok itu tidak membesar,” ucapnya.
Mantan anggota Bawaslu Tanjungpinang itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengajak pemilih menggunakan hak pilih. “Kami berharap partisipasi pemilih semakin tinggi pada pemilu 2024,” tuturnya. (RBP/ANTARA)

















