Wako Rahma Minta Juru Parkir Laksanakan Tugas Sesuai Aturan, Tanpa Karcis Dianggap Pungli

- Publisher

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin 21 November 2022.

Kegiatan turut dihadiri Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Hantoni, Kepala BPKAD, Djasman, dan Plt. Kepala BPPRD, Said Alvie.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan bahwa perparkiran merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan di laksanakan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penyelenggaraan perparkiran juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dana retribusi perparkiran.

BACA JUGA:  Tanjungpinang Tunggu 14 Hari Nol Kasus untuk Masuk Zona Hijau

BACA JUGA :

Wako Rahma Luncurkan Aplikasi Dagin Market Hub

“Penyelenggaraan perparkiran yang dilaksanakan pemko meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” terangnya.

Dikatakan Rahma, dalam menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, pemerintah di bantu oleh juru parkir yang saat ini berjumlah mencapai 192 orang untuk melayani 186 titik parkir.

Ia pun menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan ini dengan harapan pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran mampu mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas.

BACA JUGA:  Plt. Wali Kota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Semangat Bangkit dari Pandemi Covid-19

Untuk itu, wali kota meminta kepada juru parkir agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penerapan karcis hendaknya dilaksanakan dengan baik.

Karena, kata dia, selain dipergunakan sebagai alat untuk mengukur nominal retribusi yang harus di setorkan kepada daerah, juga menjadi alat untuk menghitung berapa honor bagi hasil yang diterima.

“Karcis parkir ini merupakana legalitas untuk melindungi juru parkir terhadap adanya kemungkinan tuntutan dari masyarakat. Juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat atau pengguna jasa dapat dianggap melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rahma Kukuhkan Pengurus Daerah IPHI Kota Tanjungpinang

BACA JUGA :

Hadiri Pengajian BKMT Permata Bukit Cermin, Wako Rahma: Kegiatan Majelis Bagian dari Syiar Islam

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinag Tedy Kushindartono menjelaksan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir, mendorong peningkatan mutu pelayanan jasa parkir, serta pendapatan retribusi parkir.

“Atribut yang kita serahkan adalah rompi petugas parkir ada 180 buah, mantel/jas hujan 180 buah, stick light 100 buah, dan name tag 180 buah,” sebutnya. (DI)

Berita Terkait

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Berita Terbaru