Wako Rahma Minta Juru Parkir Laksanakan Tugas Sesuai Aturan, Tanpa Karcis Dianggap Pungli

- Publisher

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin 21 November 2022.

Kegiatan turut dihadiri Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Hantoni, Kepala BPKAD, Djasman, dan Plt. Kepala BPPRD, Said Alvie.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan bahwa perparkiran merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan di laksanakan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penyelenggaraan perparkiran juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dana retribusi perparkiran.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Divaksinasi Pertama 

BACA JUGA :

Wako Rahma Luncurkan Aplikasi Dagin Market Hub

“Penyelenggaraan perparkiran yang dilaksanakan pemko meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” terangnya.

Dikatakan Rahma, dalam menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, pemerintah di bantu oleh juru parkir yang saat ini berjumlah mencapai 192 orang untuk melayani 186 titik parkir.

Ia pun menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan ini dengan harapan pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran mampu mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE Aturan Aktivitas Selama Ramadan

Untuk itu, wali kota meminta kepada juru parkir agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penerapan karcis hendaknya dilaksanakan dengan baik.

Karena, kata dia, selain dipergunakan sebagai alat untuk mengukur nominal retribusi yang harus di setorkan kepada daerah, juga menjadi alat untuk menghitung berapa honor bagi hasil yang diterima.

“Karcis parkir ini merupakana legalitas untuk melindungi juru parkir terhadap adanya kemungkinan tuntutan dari masyarakat. Juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat atau pengguna jasa dapat dianggap melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jumlah Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Meningkat Tajam

BACA JUGA :

Hadiri Pengajian BKMT Permata Bukit Cermin, Wako Rahma: Kegiatan Majelis Bagian dari Syiar Islam

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinag Tedy Kushindartono menjelaksan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir, mendorong peningkatan mutu pelayanan jasa parkir, serta pendapatan retribusi parkir.

“Atribut yang kita serahkan adalah rompi petugas parkir ada 180 buah, mantel/jas hujan 180 buah, stick light 100 buah, dan name tag 180 buah,” sebutnya. (DI)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru