Wako Rahma Minta Juru Parkir Laksanakan Tugas Sesuai Aturan, Tanpa Karcis Dianggap Pungli

- Publisher

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin 21 November 2022.

Kegiatan turut dihadiri Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Hantoni, Kepala BPKAD, Djasman, dan Plt. Kepala BPPRD, Said Alvie.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan bahwa perparkiran merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan di laksanakan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penyelenggaraan perparkiran juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dana retribusi perparkiran.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Dinobatkan sebagai Bunda Genre

BACA JUGA :

Wako Rahma Luncurkan Aplikasi Dagin Market Hub

“Penyelenggaraan perparkiran yang dilaksanakan pemko meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” terangnya.

Dikatakan Rahma, dalam menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, pemerintah di bantu oleh juru parkir yang saat ini berjumlah mencapai 192 orang untuk melayani 186 titik parkir.

Ia pun menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan ini dengan harapan pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran mampu mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas.

BACA JUGA:  Wali Kota Rahma Menerima Silaturahmi Praja IPDN Angkatan 29

Untuk itu, wali kota meminta kepada juru parkir agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penerapan karcis hendaknya dilaksanakan dengan baik.

Karena, kata dia, selain dipergunakan sebagai alat untuk mengukur nominal retribusi yang harus di setorkan kepada daerah, juga menjadi alat untuk menghitung berapa honor bagi hasil yang diterima.

“Karcis parkir ini merupakana legalitas untuk melindungi juru parkir terhadap adanya kemungkinan tuntutan dari masyarakat. Juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat atau pengguna jasa dapat dianggap melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hampir Sepekan, Kota Tanjungpinang Tambah 18 Kasus Kematian Akibat COVID-19

BACA JUGA :

Hadiri Pengajian BKMT Permata Bukit Cermin, Wako Rahma: Kegiatan Majelis Bagian dari Syiar Islam

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinag Tedy Kushindartono menjelaksan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir, mendorong peningkatan mutu pelayanan jasa parkir, serta pendapatan retribusi parkir.

“Atribut yang kita serahkan adalah rompi petugas parkir ada 180 buah, mantel/jas hujan 180 buah, stick light 100 buah, dan name tag 180 buah,” sebutnya. (DI)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru