Wako Rahma Minta Juru Parkir Laksanakan Tugas Sesuai Aturan, Tanpa Karcis Dianggap Pungli

- Publisher

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022). Foto: Kominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin 21 November 2022.

Kegiatan turut dihadiri Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Hantoni, Kepala BPKAD, Djasman, dan Plt. Kepala BPPRD, Said Alvie.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan bahwa perparkiran merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan di laksanakan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penyelenggaraan perparkiran juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dana retribusi perparkiran.

BACA JUGA:  54 Pelaku UM Terima Bantuan Alat Penunjang Usaha

BACA JUGA :

Wako Rahma Luncurkan Aplikasi Dagin Market Hub

“Penyelenggaraan perparkiran yang dilaksanakan pemko meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” terangnya.

Dikatakan Rahma, dalam menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, pemerintah di bantu oleh juru parkir yang saat ini berjumlah mencapai 192 orang untuk melayani 186 titik parkir.

Ia pun menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan ini dengan harapan pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran mampu mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas.

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 15 orang

Untuk itu, wali kota meminta kepada juru parkir agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penerapan karcis hendaknya dilaksanakan dengan baik.

Karena, kata dia, selain dipergunakan sebagai alat untuk mengukur nominal retribusi yang harus di setorkan kepada daerah, juga menjadi alat untuk menghitung berapa honor bagi hasil yang diterima.

“Karcis parkir ini merupakana legalitas untuk melindungi juru parkir terhadap adanya kemungkinan tuntutan dari masyarakat. Juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat atau pengguna jasa dapat dianggap melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, Rahma Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center

BACA JUGA :

Hadiri Pengajian BKMT Permata Bukit Cermin, Wako Rahma: Kegiatan Majelis Bagian dari Syiar Islam

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinag Tedy Kushindartono menjelaksan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir, mendorong peningkatan mutu pelayanan jasa parkir, serta pendapatan retribusi parkir.

“Atribut yang kita serahkan adalah rompi petugas parkir ada 180 buah, mantel/jas hujan 180 buah, stick light 100 buah, dan name tag 180 buah,” sebutnya. (DI)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru