INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akhirnya tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) buat semua Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kepri.
Penetapan UMK buat tahun 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu 7 Desember 2022.
Diketahui UMK Kota Batam sebagai yang paling tinggi. UMK tahun 2023 pada tujuh kabupaten dan kota di Kepri lainnya diketahui pula mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 di kisaran kenaikan 6 hingga 7 persen. Kenaikan terbesar merupakan UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.
Berikut besaran UMK tahun 2023 di setiap kabupaten dan kota di provinsi Kepri:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















