Waspada! 7.089 Fintech Ilegal telah Diblokir Kominfo sejak 2017

- Publisher

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebanyak 7.089 konten teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman online ilegal di berbagai platform digital telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital itu berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya terkait 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, pada Rabu (14/12/2022).

Menkominfo menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:  BPS Catat Inflasi 2,12 persen di Agustus 2024: Beras dan Bensin Jadi Pemicu Utama

Dalam hal itu, Kominfo memanfaatkan sistem pengawasan (survailance system) untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” jelas Menkominfo Johnny.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

BACA JUGA:  Hotel Didorong Siapkan Paket Diskon untuk Ramadhan dan Libur Lebaran

Keamanan bertransaksi secara digital juga terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya

“Tolong diperhatikan, Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” tegas Menkominfo.

Menurut Menkominfo, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

BACA JUGA:  Direksi bank bjb Raih Predikat Top 100 Outstanding Women Recognition 2023

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tandas Menkominfo.

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, hadir dalam acara itu Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara; serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Etty Kumolowati, mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (RP)

Berita Terkait

Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan
Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:39 WIB

Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Kamis, 23 April 2026 - 21:05 WIB

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan

Berita Terbaru