Ismeth Abdullah Resmi Serahkan Syarat Dukungan Minimal Sebagai Bacalon DPD RI

- Publisher

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismeth Abdullah didampingi istri Aida Ismeth beserta rombongan sebanyak 30 orang mendatangi KPU Provinsi Kepri untuk menyerahkan Syarat Dukungan Minimal sebagai Bakal Calon DPD RI, Rabu 28 Desember 2022. Foto : Istimewa

Ismeth Abdullah didampingi istri Aida Ismeth beserta rombongan sebanyak 30 orang mendatangi KPU Provinsi Kepri untuk menyerahkan Syarat Dukungan Minimal sebagai Bakal Calon DPD RI, Rabu 28 Desember 2022. Foto : Istimewa

INIKEPRI.COM – Ismeth Abdullah didampingi istri Aida Ismeth beserta rombongan sebanyak 30 orang mendatangi KPU Provinsi Kepri untuk menyerahkan Syarat Dukungan Minimal sebagai Bakal Calon DPD RI, Rabu 28 Desember 2022.

Kedatangan mantan gubernur pertama Provinsi Kepri beserta rombongan ke KPU Provinsi kepulauan Riau menjawab semua pertanyaan masyarakat terhadap pemberitaan di berbagai media sosial beberapa waktu belakangan ini, yang mana Tokoh/Politisi senior yang juga merupakan mantan kepala otorita Batam pada zamannya ini diinformasikan akan ikut berpartisipasi meramaikan bursa bakal calon dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Kepri pada pemilu tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA :

Ketua Gekrafs Kepri Daftar Calon DPD RI

“Insyaallah jika Allah mengizinkan saya akan ikut menjadi bakal calon DPD RI dapil Kepri, mohon doa dan dukungannya agar semua dapat berjalan dengan baik,” ucap suami dari Aida Ismeth yang juga mantan anggota DPD RI dapil Kepri 2 periode tahun 2004 hingga 2014″.

BACA JUGA:  Jemput Kemenangan ASLI di Pilwako Batam, Tim Amsakar Achmad Bekali Relawan dengan Sejumlah Strategi

Rionaldi, SH.I, MA (Ustadz Rio) selaku Ketua team Ismeth Abdullah untuk maju sebagai calon DPD RI Dapil Kepri mengatakan jumlah KTP dukungan yg diserahkan adalah 3369 KTP dan ini sudah melebihi dari batas minimal.

“Selaku ketua Team, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh team yg telah bertungkus lumus dilapangan semoga perjuangan ini akan membuahkan hasil nantinya,” ucap dia.

Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI sudah dibuka tanggal 16 s/d 29 Desember 2022, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Para bakal calon sudah mulai mendaftar ke KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk menyerahkan syarat dukungan minimal.

BACA JUGA:  Warga Batam, Jangan Lupa Bawa Payung! Berikut Update Cuaca Hari Ini Rabu 30 Juli 2025

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison, mengatakan sudah ada beberapa nama bakal calon DPD RI yang telah datang kemari, dan ini adalah Bacalon yang kesembilan (9), Mereka datang dan menyerahkan syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.

“Pembukaan penyerahan dukungan minimal bakal calon ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Saat ini sudah ada beberapa orang bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kepri sejak tanggal 19 Desember hingga saat ini” ungkap Arison.

Arison mengatakan setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan, Syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada Pilkada Kepri 2020. Adapun Jumlah pemilih berdasarkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.168.188 orang.

BACA JUGA:  Lolos Verifikasi Faktual, Ismeth Abdullah : Siap Suarakan Kepentingan Masyarakat Kepri Lewat DPD RI

“Dalam aturannya jika jumlah pemilih 1 juta – 5 juta orang pemilih maka minimal menyerahkan 2.000 dukungan,” ujarnya.

“Kemudian data tersebut harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung,” ujarnya.

Berkas dukungan para bakal calon yang diterima KPU Kepri nantinya akan diverifikasi. Proses verifikasi akan dilakukan selama dua minggu.

“Tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang diserahkan. pendaftaran persyaratan calon dilaksanakan pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk jumlah kursi DPD yang diperebutkan pada Pileg 2024 nanti ada empat kursi,” tutupnya. (RP)

Berita Terkait

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Berita Terbaru