Ansar Minta KKP Tidak Batasi Aktifitas Nelayan Tradisional

- Publisher

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto : PEXELS

Ilustrasi. Foto : PEXELS

INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membatasi aktifitas nelayan tradisional di Provinsi Kepulauan Riau, terutama di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna dalam menangkap ikan.

Gubernur Ansar dilansir dari ANTARA Rabu 11 Januari 2023 mengatakan, nelayan tradisional di Anambas dan Natuna sejak dahulu menangkap ikan di perairan yang mencapai 20-80 mil. Mereka mengeluh hasil tangkapan ikan menurun setelah KKP melarang nelayan tradisional melaut di atas 12 mil.

Pasal 33 Peraturan KKP Nomor 18 tahun 2021 membatasi ruang gerak nelayan tradisional saat melaut. Nelayan hanya mendapatkan ijin melaut di bawah 12 mil, sementara ikan lebih banyak berada di di atas 20 mil.

BACA JUGA:  Wapres Ma’ruf Amin Sapa Pedagang Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang, Ingatkan Jaga Kebersihan

“Kami menerima aspirasi dari nelayan tradisional terkait peraturan yang melarang mereka melaut hingga di atas 12 mil. Nelayan kita bukan tidak mau melaut di bawah 12 mil, tetapi hasil tangkapan ikan mereka drastis menurun,” katanya.

Gubernur akan melayangkan surat kepada KKP agar memberikan kebijakan khusus atau diskresi kepada nelayan tradisional di Anambas dan Natuna. Diskresi itu semata-mata untuk meningkatkan produktivitas mereka.

BACA JUGA:  23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

“Saya akan komunikasikan persoalan ini kepada KKP. Mudah-mudahan segera ada solusi,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan pemda tidak memiliki kewenangan mengatur aktifitas nelayan tradisional.

“Itu kewenangan pusat, namun kami tetap memperjuangkan agar KKP tidak membatasi ruang gerak nelayan tradisional,” tuturnya.

Menurut dia, ribuan orang nelayan asal Natuna dan Anambas menangkap ikan hanya dengan menggunakan perahu kapasitas 3-10 GT.

Dengan kapasitas terbatas itu, menurut dia hasil tangkapan ikan tidak signifikan.

BACA JUGA:  Disbudpar Siapkan Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Kreatif di Tanjungpinang, Daftar Sekarang!

“Nelayan kita ini bekerja bukan untuk kaya, tetapi untuk bertahan hidup dan menafkahi keluarganya,” katanya.

Peraturan KKP Nomor 18 tahun 2021 itu
membatasi zona penangkapan ikan sehingga terjadi penurunan hasil tangkapan ikan. Nelayan tradisional di Natuna dan Anambas tidak berani melewati 12 mil saat melaut karena dapat ditangkap aparat yang berwenang.

“Saya juga akan membahas persoalan ini dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam agar memberi diskresi kepada nelayan kita,” ucapnya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru