Pelaksanaan SPAM Batam Terindikasi Melanggar, Benny Andrianto: Bahan Temuan BPK hingga KPK

- Publisher

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto. Foto: Istimewa

Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto disela-sela Coffe Morning bersama awak media.

Menurutnya dalam pasal 56 ayat 3, beleid ini mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerjasama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat Operation and Maintenance (OM) tidak diijinkan.

BACA JUGA:  Buka Bazar PKK, Amsakar: UMKM Jangan Sekadar Bertahan, Harus Berkembang

BACA JUGA :

‘Terbuang’ dari Batam, 8 Kota di Indonesia ‘Rebuti’ ATB untuk Kelola Air Bersih

“Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait “ ungkap Benny.

Selain itu, tambahnya, unit air baku tidak boleh dikerjasamakan. Dan ini sesuai dengan UUD 45 pasal 33, dimana semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara.

BACA JUGA:  Prihatin Eskalasi Politik Nasional, BP Batam dan Pemko Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat Rangkaian HUT RI ke-80

BACA JUGA :

Cerita Pelanggan Tentang Buruknya Layanan PSB SPAM Batam

Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Namun, belum diketahui apakah Badan Usaha (BU) SPAM Batam telah memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) atau tidak.

BACA JUGA:  Pemko Batam Proyeksikan APBD 2021 RP 2,95 Triliun

“Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan. Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan ini, seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan-undangan.

Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi (HR Bukhari) menyatakan ”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”. (MIZ)

Berita Terkait

Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun
Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan
Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang
Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan
BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps
Kepala BP Batam: Sekolah Rakyat Merah Putih Prioritaskan Pendidikan Anak Keluarga Prasejahtera
Panduan Menyeberang ke Singapura dari Batam: Jadwal Ferry, Rute, dan Harga Tiket Agustus 2026
Tujuh Proyek Jalan Strategis di Batam Dikebut, Kemacetan Ditargetkan Berkurang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Amsakar Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,25 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Lautan Manusia Warnai Kepri Bersholawat 3, Malam Cinta Rasul Cinta Negeri Penuh Kekhusyukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Menumbuhkan Mimpi di Tanah Rempang-Galang

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Ahmad Muzani dan Habib Syeikh Resmikan Ponpes Nur Iman Pulau Kasu, Kisah 10 Tahun Lalu Akhirnya Jadi Kenyataan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:57 WIB

BP Batam Perkuat Transformasi Digital melalui Pengembangan Super Apps

Berita Terbaru