Ini Resiko Kalau Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung Ya!

- Publisher

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan mereka. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 batas waktunya tinggal dua bulan lagi, dimana untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online.

Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kopdes/Kel Merah Putih Perkuat Ekonomi Pesisir hingga Jaga Kualitas Ikan

Peraturan mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

BACA JUGA :

Wajib Tahu dan Jangan Keliru! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Apabila WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan. Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  bank bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang

Selain itu, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA :

Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kepri 2022 Capai Rp9,3 Triliun

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” katanya mengingatkan. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:43 WIB

BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:56 WIB

Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas

Berita Terbaru