Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

- Publisher

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Batas waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 semakin dekat, yakni 31 Maret 2021. Pertanyaannya, apakah Anda sudah mengetahui cara melaporkan SPT 2020?

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan SPT dapat berlangsung secara daring (online)–namanya, e-filling. Anda hanya perlu melakukan sejumlah langkah untuk lapor pajak online.

Apa saja langkah-langkahnya? Bagaimana caranya? Simak rangkuman informasi yang kami lansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (4/3/21) berikut ini.

Cara Lapor Pajak Online Pribadi 2021

• Minta EFIN ke KPP

Anda perlu meminta Electronic Filling Identification Number (EFIN) alias nomor identitas dari Ditjen Pajak. Bagaimana cara memperoleh dan mengaktifkan EFIN?

BACA JUGA:  Bonus Demografi Jadi Peluang dan Tantangan di Sektor Ketenagakerjaan

– Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);

– Tunjukkan KTP/kartu identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT;

– Beri alamat surel/e-mail aktif.

Anda juga bisa meminta EFIN secara daring dengan cara berikut ini:

(ist)
  • Aktivasi EFIN dengan mengisi formulir berikut ini;
  • Pilih formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;

Catatan: ada 3 formulir untuk laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, berikut ini rinciannya:

BACA JUGA:  Cek Disini Penerima Bansos Rp600 Ribu, Cair Juli Ini
(ist)

Cara Lapor SPT Online

Siapkan berkas sesuai dengan ketentuan formulir;

Formulir 1770SS

– Siapkan bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta)

– Siapkan bukti potong 1721 A2 (pegawai negeri)

Formulir 1770S

– Siapkan bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta)

– Siapkan bukti potong 1721 A2 (pegawai negeri)

– Untuk Wajib Pajak dengan status PH/MT: Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Formulir 1770

– Penghasilan lain di luar pekerjaan;

– Bukti potong A1/A2;

– Neraca/laporan laba rugi (pembukuan);

– Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma);

BACA JUGA:  Pos Indonesia Salurkan BST ke Seluruh Wilayah Indonesia

– Untuk Wajib Pajak dengan status PH/MT: Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang.

  • Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga;
  • Isi e-SPT pada aplikasi e-filling;
  • Jika telah terisi lengkap, minta kode verifikasi pengiriman EFIN;

Catatan: Kode verifikasi akan masuk ke surel/email yang sudah Anda daftarkan.

  • Kirim SPT secara online menggunakan kode verifikasi;
  • Anda akan menerima notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui surel terdaftar.(ER/WartaEkonomi

Jika koneksi internet Anda stabil, maka proses e-filling kabarnya hanya memakan waktu kurang dari 2 menit. (ER/WartaEkonomi)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru