Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

- Publisher

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Batas waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 semakin dekat, yakni 31 Maret 2021. Pertanyaannya, apakah Anda sudah mengetahui cara melaporkan SPT 2020?

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan SPT dapat berlangsung secara daring (online)–namanya, e-filling. Anda hanya perlu melakukan sejumlah langkah untuk lapor pajak online.

Apa saja langkah-langkahnya? Bagaimana caranya? Simak rangkuman informasi yang kami lansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (4/3/21) berikut ini.

Cara Lapor Pajak Online Pribadi 2021

• Minta EFIN ke KPP

Anda perlu meminta Electronic Filling Identification Number (EFIN) alias nomor identitas dari Ditjen Pajak. Bagaimana cara memperoleh dan mengaktifkan EFIN?

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Kontribusi NU Sangat Luar Biasa Menjaga NKRI

– Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);

– Tunjukkan KTP/kartu identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT;

– Beri alamat surel/e-mail aktif.

Anda juga bisa meminta EFIN secara daring dengan cara berikut ini:

(ist)
  • Aktivasi EFIN dengan mengisi formulir berikut ini;
  • Pilih formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;

Catatan: ada 3 formulir untuk laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, berikut ini rinciannya:

BACA JUGA:  Menkeu Imbau WP Segera Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
(ist)

Cara Lapor SPT Online

Siapkan berkas sesuai dengan ketentuan formulir;

Formulir 1770SS

– Siapkan bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta)

– Siapkan bukti potong 1721 A2 (pegawai negeri)

Formulir 1770S

– Siapkan bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta)

– Siapkan bukti potong 1721 A2 (pegawai negeri)

– Untuk Wajib Pajak dengan status PH/MT: Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Formulir 1770

– Penghasilan lain di luar pekerjaan;

– Bukti potong A1/A2;

– Neraca/laporan laba rugi (pembukuan);

– Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma);

BACA JUGA:  [Galeri] Habib Rizieq Shihab Tiba di Kediaman Disambut Hangat Keluarga

– Untuk Wajib Pajak dengan status PH/MT: Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang.

  • Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga;
  • Isi e-SPT pada aplikasi e-filling;
  • Jika telah terisi lengkap, minta kode verifikasi pengiriman EFIN;

Catatan: Kode verifikasi akan masuk ke surel/email yang sudah Anda daftarkan.

  • Kirim SPT secara online menggunakan kode verifikasi;
  • Anda akan menerima notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui surel terdaftar.(ER/WartaEkonomi

Jika koneksi internet Anda stabil, maka proses e-filling kabarnya hanya memakan waktu kurang dari 2 menit. (ER/WartaEkonomi)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru