Wajib Tahu dan Jangan Keliru! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

- Publisher

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setiap awal tahun menjadi sebuah rutinitas untuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan.

Seluruh harta yang diperoleh atau dimiliki pun sepanjang tahun 2022 itu pun wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melansir CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:  Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Pemprov Jabar, BEI, OJK, bank bjb serta bjb Sekuritas Siap Akselerasi Literasi & Inklusi Pasar Modal Kepada ASN

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.

BACA JUGA :

Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

BACA JUGA:  OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

BACA JUGA :

Tanah & Rumah Warisan Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

  1. Kas dan setara kas
  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito
  • dan setara kas lainnya.
  1. Piutang
  2. Investasi
  • saham
  • obligasi
  • surat utang
  • reksadana
  • instrumen derivatif
  • penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
  1. Alat transportasi
  • sepeda
  • sepeda motor
  • mobil
  • dan alat transportasi lainnya.
  1. Harta bergerak lainnya
  • logam mulia
  • batu mulia
  • barang seni dan antik
  • kapal pesiar
  • pesawat terbang
  • peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
  • furnitur
  • tas
  • harta bergerak lainnya.
  1. Harta tidak bergerak
  • tanah
  • rumah
  • ruko
  • apartemen
  • kondominium
  • gudang
  • harta tidak bergerak lainnya (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional
Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya
Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:13 WIB

Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha

Jumat, 18 September 2026 - 10:16 WIB

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:15 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 07:34 WIB

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya

Berita Terbaru