Wajib Tahu dan Jangan Keliru! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

- Publisher

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setiap awal tahun menjadi sebuah rutinitas untuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan.

Seluruh harta yang diperoleh atau dimiliki pun sepanjang tahun 2022 itu pun wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melansir CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:  Indonesia Berupaya Gabung BRICS Plus untuk Perkuat Posisi dalam Ekonomi Global

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.

BACA JUGA :

Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

BACA JUGA:  Menkeu Imbau WP Segera Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

BACA JUGA :

Tanah & Rumah Warisan Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

  1. Kas dan setara kas
  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito
  • dan setara kas lainnya.
  1. Piutang
  2. Investasi
  • saham
  • obligasi
  • surat utang
  • reksadana
  • instrumen derivatif
  • penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
  1. Alat transportasi
  • sepeda
  • sepeda motor
  • mobil
  • dan alat transportasi lainnya.
  1. Harta bergerak lainnya
  • logam mulia
  • batu mulia
  • barang seni dan antik
  • kapal pesiar
  • pesawat terbang
  • peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
  • furnitur
  • tas
  • harta bergerak lainnya.
  1. Harta tidak bergerak
  • tanah
  • rumah
  • ruko
  • apartemen
  • kondominium
  • gudang
  • harta tidak bergerak lainnya (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri
Amsakar Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bank Sumut Bergabung Salurkan Kredit Bunga 0 Persen untuk UMKM
Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen
Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:45 WIB

Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 08:00 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri

Berita Terbaru