Kepri Perlu UU Daerah Kepulauan Guna Perkuat Sektor Kemaritiman

- Publisher

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Bismar Arianto, Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyebut, Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan UU Daerah Kepulauan untuk memperkuat pengelolaan sektor kemaritiman. Foto: DETIKCOM

Dr. Bismar Arianto, Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyebut, Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan UU Daerah Kepulauan untuk memperkuat pengelolaan sektor kemaritiman. Foto: DETIKCOM

INIKEPRI.COM – Dr. Bismar Arianto, Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyebut, Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan UU Daerah Kepulauan untuk memperkuat pengelolaan sektor kemaritiman.

“Mengelola Kepri tidak sama seperti provinsi yang didominasi daratan. Karakteristik daerah itu berbeda dengan daerah lainnya, apalagi berbatasan dengan sejumlah negara, Selat Malaka, Selat Philip dan Laut China Selatan,” ujar Bismar di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA Rabu 8 Februari 2023.

Secara geografis, sebut dia, Kepri berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Vietnam dan Kamboja. Perairan Kepri juga berada di Selat Malaka, perairan tersibuk di Asia.

Namun posisi yang strategis tersebut belum membuahkan keuntungan yang besar bagi Kepri. Hal itu disebabkan keterbatasan kewenangan dalam mengelola sektor kemaritiman.

BACA JUGA:  Kerusakan Gorong-Gorong di Simpang Kota Piring, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

“Perlu peraturan khusus sebagai alas hukum untuk mengelola sektor kemaritiman secara optimal untuk kepentingan masyarakat, daerah dan negara,” tutur mantan Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji itu.

Bismar memberi apresiasi RUU Daerah Kepulauan masuk dalam program legislasi nasional pada tahun ini. Ia berharap RUU Daerah Kepulauan itu segera disahkan menjadi undang-undang sebagai bentuk afirmasi atau penegasan pemerintah dalam mengakomodir keinginan dan kebutuhan provinsi yang berbasis kepulauan, seperti Kepri.

Saat ini, kata dia sektor kelautan di Kepri belum memberi kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah. Padahal luas lautan di Kepri mencapai 96 persen dibanding daratan. Pendapatan dari sektor kelautan sekitar Rp2 miliar dalam setahun.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kepri

Sumber pendapatan asli daerah Kepri justru dari daratan yakni pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp1,1 triliun.

Kondisi yang sama juga dirasakan tujuh provinsi yang berbasis kepulauan, yang tergabung di dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan.

“Seandainya Kepri mendapatkan kewenangan untuk mengelola sektor kemaritiman, maka pendapatan yang diperoleh bisa lebih besar dari pajak kendaraan, misalnya dari retribusi labuh jangkar,” kata alumni Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu.

Secara geopolitik, menurut dia UU Daerah Kepulauan dapat mempercepat visi Indonesia menuju poros maritim dunia sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

BACA JUGA:  Dinkes Tanjungpinang Beri Pemahaman Tentang Obat kepada Pelajar dan Mahasiswa

Presiden Jokowi ingin menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Otonomi khusus terhadap daerah kepulauan juga sejalan dengan Pasal 25 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. Kemudian Pasal 18A ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

“Pengesahan UU Daerah Kepulauan merupakan sikap yang bijak dan populis. Peraturan itu menjadi payung hukum bafi pemerintah pusat dan daerah mengejar ketertinggalan daerah kepulauan dari kemajuan provinsi yang didominasi daratan,” ucapnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru