INIKEPRI.COM – Kuasa hukum Wakabinda Kepri Ade Darmawan D, SH, menyebut, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, jangan terlalu baper dengan laporan yang dilakukan Bambang Panji Prianggodo ke Polda Kepri.
“Paschal jangan baper, ini kriminal umum kok. Santai saja dengan laporan dari pihak kami ke Polisi,” kata Ade saat ditemui INIKEPRI.COM di bilangan Nagoya, Kota Batam, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA :
Merasa Difitnah, Wakabinda Laporkan Tokoh Rohaniwan RP ke Polisi
Kata Ade, sejumlah pemberitaan di media mulai mengarah ke penggiringan opini ke publik.
“Ya, membaca beberapa berita, mulai ada arah penggiringan opini bahwa kasus ini kriminalisasi. Sekali lagi saya tegaskan, ini kriminal biasa kok, jadi jangan dibawa ke arah lain,” tegas dia.
Ia pun kemudian membandingkan kasus ini dengan kasus Rizieq Shihab, eks ketua umum FPI. Menurutnya, saat itu juga Rizieq Shihab, menggunakan isu kriminalisasi.
“Perlu kita ingat, kemarin itu juga kasus Rizieq Shihab, juga membawa kasusnya ke arah kriminalisasi. Tapi kan akhirnya terbukti. Rizieq saja bisa dipenjarakan karena kasusnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada kriminalisasi di kasus ini,” ujar dia.
BACA JUGA :
DPC PPKHI Batam Harap Wakabinda dan Romo Paschal Bisa Berdamai
Selain itu, Ade juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga tidak pernah sama sekali menyebarkan isi surat yang dilayangkan Paschal ke sejumlah instansi.
“Saya juga bingung, ada media yang mendapatkan surat itu. Padahal kita sama sekali tak pernah membagikan. Selama ini kita selalu mengarahkan ke teman-teman media untuk ke pihak penyidik saja terkait surat itu,” tegas dia.
Ade kemudian juga menyinggung soal dari 12 instansi yang Paschal kirimkan surat salah satunya adalah Kemenko bidang Maritim dan Investasi.
BACA JUGA :
Kuasa Hukum Wakabinda: Mediasi Hanya Bisa Dilakukan Bila Para Pihak Sepakat
“Ini kan tak ada korelasinya, Paschal kirimkan surat ke Kemenko Marves. Ini namanya Paschal caper (cari perhatian). Setelah dilaporkan malah sekarang jadi baper,” tutup Ade. (MIZ)

















